Friday, 3 May 2013

Pengertian dan Klasifikasi Komitmen

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi. Jenis Komitmen ada 2 : 1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain. 2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya. 1. Fasilitas pinjaman yang diterima, Meliputi fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan. Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut. 2. Fasilitas Kredit Yang Diberikan Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik. 3. Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang Dijual Dengan Syarat Repo. Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing (swap). 4. Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan. 5. Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka Adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank. 1. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan Adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai 7. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) Yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan. Pengertian Kontigensi Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Isi Laporan Kontigensi dapat berupa: Tagihan kontingensi 1. Garansi yang diterima 2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian 3. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor. 4. transaksi valuta asing Dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban. Isi/Elemen Laporan Komitmen dan Kontigensi : -Tagihan Kontingensi 1. Garansi dari bank lain 1.1 Bank Garansi 1.2 Jaminan Risk Sharing 1.3 Jaminan Lainnya 2. Pembelian Opsi Valuta Asing 3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen -Kewajiban Kontingensi 1. Garansi yang diberikan 1.1 Penerbitan Jaminan 1.1.1 Bank Garansi 1.1.2 Risk Sharing 1.1.3 Standby L/C 1.1.4 Bid Bonds 1.1.5 Lainnya 1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga 1.3 Lainnya 2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor 3. Penjualan Opsi Valuta Asing Contoh Laporan Komitmen dan Kontigensi

Pengertian Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997) Aktiva Produktif Pada Bank Syariah Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah. Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah. Isi/Elemen Laporan Kualitas Aktiva Produktif : A. Pihak Terkait 1 Penempatan pada Bank Lain 2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia 3 Kredit kepada Pihak ketiga a. KUK b. kredit properti i. direstrukturisasi ii. tidak direstrukturisasi c. kredit lain yang direstrukturisasi d. lainnya 4 Penyertaan pada pihak ketiga a.Pada perusahaan keuangan non-bank b.Dalam rangka restrukturisasi kredit 5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga 6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga B Pihak Tidak Terkait 1 Penempatan pada Bank Lain 2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia 3 Kredit kepada Pihak ketiga a. KUK b. kredit properti i. direstrukturisasi ii. tidak direstrukturisasi c. kredit lain yang direstrukturisasi d. lainnya 4 Penyertaan pada pihak ketiga a.Pada perusahaan keuangan non-bank b.Dalam rangka restrukturisasi kredit 5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga 6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga JUMLAH 7 PPAP yang wajib dibentuk 8 PPAP yang telah dibentuk 9 Total Asset bank yang dijaminkan : a. Pada Bank Indonesia b. Pada Pihak Lain 10 Persentase KUK terhadap total kredit 11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Pengertian Laporan Rugi/Laba Bank

Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun. Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan Isi / Elemen dari laporan rugi laba bank : Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari: Pendapatan dari penjualan Dikurangi Beban pokok penjualan Laba/rugi kotor Dikurangi Beban usaha Laba/rugi usaha Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain Laba/rugi sebelum pajak Dikurangi Beban pajak Laba/rugi bersih CONTOH LAPORAN LABA RUGI Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000 Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000 ---------- (-) Laba Kotor 74.980.000 Biaya Operasional: - Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000 - Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000 ---------- (+) 6.250.000 ---------- (-) Laba Usaha Rp. 68.740.000 Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000 ---------- (+) Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000 Bunga Rp. 199.000 ---------- (+) Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000 Pajak Rp. 1.275.000 ---------- (-) Laba Bersih Rp. 67.789.000 ==========

Pengertian Laporan Neraca Bank

Laporan Neraca adalah laporan yang berisi harta, utang dan modal perusahaan pada suatu saat tertentu. Harta yang disajikan dalam neraca disusun berdasarkan likuiditas, yaitu tingkat kecepatan harta tersebut menjadi uang, dalam kegiatan perusahaan. Sedangkan utang disusun atas jangka waktu pembayaran. Dan modal disusun berdasarkan tingkat kekekalan/lamanya bertahan dalam perusahaan. Laporan Neraca Dari uraian di atas dapat Anda tarik kesimpulan Neraca sebagai berikut: - Laporan Keuangan. - Berisi Harta, Utang dan Modal. - Pada suatu saat tertentu (periode tertentu). Isi dari elemen neraca bank : 1. Neraca saldo Neraca saldo ialah suatu daftar yang berisi saldo-saldo sementara setiap akun buku besar pada suatu saat tertentu. Kapan neraca saldo itu disusun? Neraca saldo biasanya disusun pada akhir periode akuntansi, yang bertujuan untuk memeriksa kesamaan jumlah saldo debet dengan saldo kredit. Bentuk Neraca Saldo Neraca berbentuk suatu daftar yang di dalamnya berisi nama perusahaan (nama) Neraca Saldo, periode akuntansi, dan format dengan lajur (kolom) terdiri dari no. akun, akun, debet dan kredit. 2. NeracaPembayaran Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai debit. Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana. 3. Neraca Lajur Neraca lajur adalah suatu lembaran kertas berlajur / berkolom yang digunakan dalam kegiatan dalam kegiatan akuntansi secara manual. Adapun kegunaan dari neraca lajur adalah untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan.Neraca lajur berisi semua informasi untuk laporan keuangan seperti saldo-saldo perkiraan sebelum jurnal penyesuaian , perkiraan-perkiraan jurnal penyesuaian dan saldo-saldo perkiraan setelah jurnal penyesuaian. Dalam praktek penyelenggaraan akuntansi secara manual, laporan keuangan justru disusun terlebih dahullu sebelum keseluruhan tahap penyesuaian rekening diselesaikan, yang dimaksudkan sebagai sarana uji kebenaran. Dalam akuntansi secara manual dapat dilakukan dengan cara membuat neraca lajur. Neraca lajur memuat 6 bagian pokok yaitu : (1) neraca saldo, (2) penyesuaian, (3) neraca saldo setelah penyesuaian, (4) laporan perhitungan laba-rugi, (5) laporan perubahan modal/laba ditahan, (6) neraca. Lajur Rugi-Laba Lajur rugi-laba berisi semua perkiraan nominal, yang merupakan perkiraan yang akan dikelompokkan atau akan dimasukkan dalam laporan perhitungan rugi-laba. Selanjutnya kolom debit dan kredit dalam lajur rugi-laba dijumlahkan.Bila sisi kredit lebih besar sisi debitnya, maka perusahaan akan mendapat laba. Sebaliknya, bila sisi debit yang lebih besar dari sisi kredit, maka perusahaan menderita kerugian Contoh Neraca Periode : 31 Oktober 2008 No. Pos-pos Jumlah AKTIVA 1 Kas 31,187,338,775.00 2 Bank a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78 b. SBI Syariah 50,000,000,000.00 c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49 -/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00) 3 Penempatan Pada Bank -/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank 4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00 -/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00) 5 Piutang & Pembiayaan a. Piutang 1,729,395,775,890.06 b. Pembiayaan 147,353,832,337.40 -/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64) 6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26 -/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79) 7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86 -/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86) 8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65 9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30 -/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01) 10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67 TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17 No. Pos-pos Jumlah PASIVA 1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75 2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14 3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66 4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33 5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35 6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01 7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91 8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00 9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32 10 Pinjaman diterima 11 Setoran jaminan 249,018,150.00 12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79 13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72 14 Modal 150,059,655,000.00 15 Cadangan Umum 16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70 17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49 TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Pengertian Laporan Keuangan

Berikut merupakan pengertian laporan keuangan dari beberapa sumber, yaitu: Menurut Munawir (2004:2) mengemukakan pengertian laporan keuangan sebagai berikut: “Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas dari perusahaan tersebut.” Selanjutnya menurut Harahap (2002:7) mengemukakan bahwa: “Laporan keuangan adalah merupakan pokok atau hasil akhir dari suatu proses akuntansi yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan dan juga dapat menggambarkan indikator kesuksesan suatu perusahaan mencapai tujuannya.” Universitas Sumatera UtaraSedangkan menurut Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 1 (IAI:2004:04) mengemukakan bahwa: Laporan keuangan merupakan laporan periodik yang disusun menurut prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum tentang status keuangan dari individu, sosiasi atau organisasi bisnis yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan kuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.” Laporan keuangan adalah suatu bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas (yang dapat disajikan dalam berbagai cara misalnya sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan pencatatan transaksi dan pengikhtisaran dan pelaporan yang dapat memberikan informasi bagi pemakai. Seperti yang kita tahu bahwa informasi adalah data yang sudah diolah sehingga berguna untuk mengambil keputusan. Informasi yang tepat akan sangat berguna dalam mengambil berbagai keputusan. Isi Laporan keuangan terdiri dari: Neraca Neraca menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan. Menurut harahap (2007:107) mengemukakan bahwa: “Laporan neraca atau daftar neraca disebut juga laporan posisi keuangan perusahaan. Laporan ini menggambarkan posisi aktiva, kewajiban, dan modal pada saat tertentu. Laporan ini disusun setiap saat dan merupakan opname situasi keuangan pada saat itu.” Dalam penyajiannya neraca dapat dibagi dalam 3 bentuk, menurut Harahap (2002:75) bentuk neraca yang umum digunakan adalah sebagai berikut: a. Bentuk Neraca Staffel (Refort Form) Neraca ini dilaporkan satu halaman bertikal. Disebelah atas dicantumkan total aktiva dan di bawahnya disajikan pos kewajiban dan pos modal. b. Bentuk Neraca Skontro (Account Form) Di sini aktiva disajikan di sebelah kiri dan kewajiban serta modal ditempatkan di sebelah kanan sehingga penyajiannya sebelah-menyebelah. c. Bentuk yang Menyajikan Posisi Keuangan (Financial Position Form) Dalam bentuk ini posisi keuangan tidak dilaporkan seperti dalam bentuk sebelumnya yang berpedoman pada persamaan akuntansi. Dalam bentuk ini pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikurangi utang lancar dan pengurangannya diketahui modal kerja. Modal kerja ditambah aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi utang jangka panjang, maka akan diperoleh model pemilik. Perhitungan laba rugi Laporan laba rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan. 3. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan. Menurut Harahap (2002:93) mengemukakan bahwa: “Laporan arus kas ini dinilai banyak memberikan informasi tentang kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba dan likuiditas di masa yang akan datang. Laporan arus kas ini memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari suatu perusahaan pada suatu periode tertentu, dengan mengklasifikasikan transaksi berdasarkan pada kegiatan operasi, pembiayaan dan investasi.” 4. Laporan Perubahan Ekuitas Menurut Rivai, Veithzal dan Idroes (2007:619) mengemukakan bahwa: “Laporan perubahan ekuitas merupakan laporan yang menggambarkan perubahan saldo akun ekuitas seperti modal disetor, tambahan modal disetor, laba yang ditahan dan akun ekuitas lainnya.” Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.

Sunday, 17 March 2013

Salah Satu Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum I. Latar Belakang Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih. Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi: Pengaturan mengenai transfer dana. Pengaturan mengenai area berisiko tinggi. Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion). Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking. II. Pokok-pokok pengaturan Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup: memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT); mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris; memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat; melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT; memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki: pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT. memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala. Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup: persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT Kebijakan dan prosedur Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup: permintaan informasi dan dokumen; Beneficial Owner; verifikasi dokumen; CDD yang lebih sederhana; penutupan hubungan dan penolakan transaksi; ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP; pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga; pengkinian dan pemantauan; Cross Border Correspondent Banking; transfer dana; penatausahaan dokumen; dan pelaporan kepada PPATK Pengendalian Intern Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan: dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai; adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern. Sistem informasi manajemen Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan. Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC. Sumber daya manusia dan pelatihan Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan: prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan. Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang: implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT; eknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme. Penerapan Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan hukum Indonesia di luar negeri Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut: Bank yang berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya. Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Dalam hal penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia. Pelaporan Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia penyesuaian action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013; penyesuaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia; laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember. Sanksi Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa: kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu, terhadap Bank yang: tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau tidak melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana kegiatan pengkinian data, tidak melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri. Komentar : menurut saya dengan adanya peraturan tersebut bisa mencegah adanya tindakan kriminal seperti pencurian atau terorisme terhadap bank, jika begitu masyarakat bisa merasa nyaman ketika bertransaksi di bank

Tugas & Fungsi Bank Indonesia dalam Perbankan Indonesia

A. Fungsi Bank Indonesia Fungsi pokok utama bank ada tiga yaitu (1) menghimpun dana dari masyarakat, (2) menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit, dan (3) memberikan jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya. Dengan fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentinganya yakni pihak yang menyalurkan dan dan pihak yang membtuhkan dan. Baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam pelayanan transaksi keuangan dan lalu-lintas pembayaran. B. Tugas Bank Indonesia Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan , maka tugas Bank Indonesia meliputi tiga hal 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri. a. Operasi Pasar Terbuka Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah. Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga. b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya. c. Peran sebagai Lender of The Last Resort Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman. d. Kebijakan Nilai Tukar Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan. e. Pengelolaan Cadangan Devisa Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa. Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik. f. Kredit Program Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Bank Indonesia di beri kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah uang yang beredar dengan menggunakan berbagai intrumen kebijakan moneter. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu. Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran. Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent. Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia. Dengan menerapkan system pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dalam keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran melalui system kewenangan dalam menetapkan penggunaaan alat pembayaran dan mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran. 3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang penting khususnya dalam rangka menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com